Ada negara yang terdiri dari 5 provinsi, yaitu provinsi A, B, C, D, dan E. Pada tahun 2010 nanti akan dilaksanakan sensus penduduk di provinsi A, B, dan C secara de facto, sedangkan di provinsi D dan E secara de jure. Benarkah sesnsus yang di lakukan negara tersebut. Berilah alasannya. .

Ada negara yang terdiri dari 5 provinsi, yaitu provinsi A, B, C, D, dan E. Pada tahun 2010 nanti akan dilaksanakan sensus penduduk di provinsi A, B, dan C secara de facto, sedangkan di provinsi D dan E secara de jure. Benarkah sesnsus yang di lakukan negara tersebut. Berilah alasannya.

.

Sensus penduduk yang dilakukan di provinsi A, B, dan C dengan metode de facto tidak benar. De facto merupakan istilah yang mengacu pada kondisi atau keadaan yang sesungguhnya, yang terjadi pada saat tersebut. Sedangkan de jure merupakan istilah yang mengacu pada kondisi atau keadaan yang seharusnya terjadi, yang diatur oleh hukum atau peraturan yang berlaku.

Sensus penduduk seharusnya dilakukan dengan metode de jure, yaitu dengan mengumpulkan data penduduk yang terdaftar di catatan sipil atau yang terdaftar sebagai warga negara. Dengan demikian, sensus penduduk yang dilakukan di provinsi A, B, dan C dengan metode de facto tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan tidak memberikan data yang akurat mengenai jumlah dan distribusi penduduk di negara tersebut.